bismillahirrahmanirrahim^^


hey temanteman sekalian
selamatdatang di blog pertamaku di wordpress

blog ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas Religion in Nursing Context
segala hal tentang Keluarga Berencana dibahas disini

ayoayo baca dan tuangkan segala aspirasi kalian dalam kotak comment yang telah disediakan
kritik saran yang membangun akan menjadi bumbu manis dalam kemajuan blog ini^,^

SEMOGA BERMANFAAT 🙂


Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Keluarga Berencana dalam Islam


Pertumbuhan penduduk dewasa ini semakin merajalela. Dunia khususnya Indonesia semakin sempit saja dengan meningkatnya jumlah penduduk yang tidak terkendali. Peningkatan sumber daya manusia berbanding lurus dengan kebutuhan. Tetapi sungguh miris, terjadi ketidakseimbangan antara sumber daya manusia dengan sumber daya alam yang kian kemari kian menipis, daya kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pun kian berkurang.

Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Keluarga Berencana untuk pengendalian kelahiran yang masih mengalami pro dan kontra dengan Hukum Islam.

Setiap manusia berhak hidup dan berhak untuk memiliki keturunan tergantung keinginan. Program KB dicanangkan untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk, beberapa ulama sepakat bahwa Keluarga Berencana merupakan program yang memiliki kebaikan dan keuntungan jika dilakukan dengan niat dan syarat-syarat yang berlaku dalam hukum Islam dan kesehatan.

Mengingat pentingnya peran Keluarga Berencana dalam kehidupan, mari membahasnya lebih lanjut ditinjau dari segi kesehatan dan hukum Islam agar terjadi mutualisme antara pemerintah tetapi tidak melanggar syariat Islam.

KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksudnya adalah: “Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.”

Jadi, KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.

Ditinjau dari segi kesehatan, Program KB merupakan salah satu usaha penanggulangan masalah, kependudukan,

program Keluarga Berencana adalah bagian yang terpadu (integral) dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk turut serta menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan sosial budaya penduduk Indonesia, agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.

Definisi :

Keluarga Berencana adalah salah satu usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan jalan memberikan nasihat perkawinan, pengobatan kemandulan dan penjarangan kelahiran.
Dalam program Keluarga Berencana Nasional saat ini baru dilakukan salah satu saja dari usaha Keluarga Berencana, yakni penjarangan kehamilan dengan pemberian alat kontrasepsi.

Dalam pandangan Islam, KB dipahami dalam dua pengertian :

a. Tahdid An-Nasl (pembatasan kelahiran)

KB sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Yang mendasari pengertian ini adalah teori populasi menurut Thomas Robert Malthus.

b. Tanzhim An-Nasl (pengaturan kelahiran)

KB sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana (alat). Misalnya dengan kondom, IUD, pil KB, dan sebagainya.

Tentang hukumnya, tahdid an-nasl dan tanzhim an-nasl pun berbeda.

KB sebagai program  nasional yakni tahdid an-nasl, pembatasan keturunan (jumlah populasi penduduk) adalah HARAM dan tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan  jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya.

Allah SWT berfirman :

“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud [11] : 6)

Ditinjau dari segi faktanya, Teori Maltus tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Pada bulan Mei tahun 1990, FAO (Food and Agricultural Organization) mengumumkan hasil studinya, bahwa produksi pangan dunia ternyata mengalami surplus 10 % untuk dapat mencukupi seluruh populasi penduduk dunia.

Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Ketidakcukupan barang dan jasa bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan adanya ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Ini terjadi karena pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam. Sebanyak 80 % barang dan jasa dunia, dinikmati oleh negara-negara kapitalis yang jumlah penduduknya hanya sekitar 25 % penduduk dunia.

KB dalam arti pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl) , yang dijalankan oleh individu/perseorangan (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, tergantung dari motifnya

Ada beberapa hadits yang membolehkannya, diantaranya hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata,

Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).

Hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak adanya bahaya bagi penggunanya.

Kaidah fiqih menyebutkan :

Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan)

Kebolehan pengaturan kelahiran terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom.

Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa)… Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin).

Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini.

Dengan penjelasan yang ditinjau dari segi nasional, kesehatan dan agama, KB diperbolehkan dengan alasan-alasan yang sudah tersebutkan di atas. KB sebagai program pemerintah termasuk dalam pengertian tanzhim an-nasl.


referensi:

(Prof. Ali Ahmad As-Salus, ibid., hal. 31).

(Rudolf H. Strahm, Kemiskinan Dunia Ketiga : Menelaah Kegagalan Pembangunan di Negara Berkembang (Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1999).

(Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 148).

(Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, [Semarang : Maktabah Usaha Keluarga], hal. 59).

 

Dampak Positif dan Negatif KB ditinjau dari Kesehatan dan Pandangan Islam


Menganalisis pro dan kontra keluarga berencana, mari meninjau dampak positif dan negatifnya 🙂

MANFAAT KB DARI SEGI KESEHATAN

a. Untuk ibu

Dengan tujuan mengatur jumlah kelahiran, ibu mendapat manfaat berupa :

1.  Perbaikan kesehatan badan karena tercegahnya kehamilan yang berulangkali dalam jangka waktu yang terlalu pendek.

2.  Peningkatan kesehatan mental dan sosial yang dimungkinkan oleh adanya waktu yang cukup untuk mengasuh anak-anak untuk beristirahat dan menikmati waktu terluang serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.

b. Untuk anak-anak lain :

1.  Memberikan kesempatan kepada mereka agar perkembangan fisiknya lebih baik karena setiap anak memperoleh makanan yang cukup dari sumber yang tersedia dalam keluarga.

2.  Perkembangan mental dan sosialnya lebih sempurna karena pemeliharaan yang lebih baik dan lebih banyak waktu yang dapat diberikan oleh ibu untuk setiap anak.

3.  Perencanaan kesempatan pendidikan yang lebih baik karena sumber-sumber pendapatan keluarga tidak habis untuk mempertahankan hidup semata-mata.

c. Untuk ayah :

Untuk memberikan kesempatan kepadanya agar dapat : memperbaiki kesehatan mental dan sosial karena kesemasan berkurang serta lebih banyak waktu yang tertuang untuk keluarganya.

Selain dampak-dampak positif yang dijelaskan di atas, KB pun memiliki dampak negatif menurut pandangan Islam, diantaranya:

1. Melemahkan semangat jihad

Para orang tua akan merasa berat melepas anaknya ke medan perang, karena jika anaknya mati maka penerus keluarganya akan pupus (apalagi jika anaknya hanya 1). Para orang tua juga membutuhkan anak untuk merawatnya di hari tua, jika anaknya pergi ke medan perang tidak ada lagi yang akan merawatnya. Para anak juga merasa berat pergi berjihad karena nanti tidak ada yang merawat orang tuanya. Jika orang tuanya memiliki 10 (banyak) anak maka tidak masalah jika sebagian anaknya pergi berjihad.

2. Melemahkan militer umat islam

Sumber daya manusia yang penting bagi militer adalah para pemuda dalam jumlah banyak sehingga mati satu tumbuh seribu. Jika jumlah pemuda sedikit maka segi militer juga lemah. Jika jumlah pemuda Islam banyak walaupun gugur sejuta di medan perang kita masih punya puluhan juta pemuda yang siap mengganti posisi mereka di medan tempur.

Pengaruh keluarga berencana dari segi kesehatan

Pengaruh Keluarga Berencana dari sudut kesehatan terutama terjadi akibat-akibat berikut ini terhadap reproduksi manusia :

1.  Pencegahan dari kehamilan dan kelahiran yang tak diinginkan, dan terjadinya kehamilan yang diinginkan yang dengan cara lain tak mungkin terjadi,

2.   perubahan dari jumlah anak yang bisa dilahirkan seorang ibu,

3.    variasi jarak waktu antara kehamilan, dan

4.     perubahan saat terjadinya kelahiran terutama kelahiran yang pertama dan yang terakhir, sehubungan usia orang tua terutama si ibu.

Syarat penggunaan KB dalam Islam


Terdapat dua syarat penggunaan KB untuk mengatur kehamilan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin, yaitu:

1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), contohnya jika calon Ibu sakit sehingga tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau kondisi tubuh calon Ibu yang lemah, atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika hamil setiap tahun.

2). Izin dari suami agar Sang Istri mengatur kehamilan, karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan memperbanyak keturunan (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764)).

Kondisi lemah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya,  telah diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585)).

Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman:

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً

“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan obat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi diantaranya adalah sebagai berikut.

1) Berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga sang dokter tidak dengan mudah membolehkan hal ini, karena hukum awal adalah haram (telah dijelaskan sebelumnya). Dokter yang diajak konsultasi harus paham terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.

2) Pilih alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan seperti keterangan Syaikh al-’Utsaimin dalam al-Fatawal Muhimmah (1/160) dan kitab Buhuutsun Liba’dhin Nawaazilil Fiqhiyyatil Mu’aashirah (28/6)).

3) Pilih alat kontrasepsi yang ketika memakai atau memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Qurthubi (12/205) dan keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin (10/175)), adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan seperti yang disebutkan kitab an-Nazhar Fi Ahkamin Nazhar (hal. 176) tulisan Imam Ibnul Qaththan al-Faasi, melalui perantaraan kitab Ahkaamul ‘Auraat Linnisaa’ (hal. 85).

 

beberapa gambar alat kontrasepsi yang dipergunakan dalam KB

Landasan Hukum KB di Indonesia


Quantcast
Selain memiliki landasan dalam Islam, Inilah beberapa landasan hukum di Indonesia mengapa keluarga berencana diperbolehkan :)

1. Tap MPR No.IV/1999 tentang GBHN
2. Undang-undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
3. Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
6. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional
7. peraturan pemerintah no. 21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan Pembangunan keluarga Sejahtera
8. Peraturan pemerintah no 27 tahun tahun 1994tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
9. Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
10. Keputusan Presiden No. 09 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
11. Keputusan Presiden No. 110 tahun 2001
12. Peraturan Presiden No.7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009
13. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.10/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Pusat
14. Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan / Kepala BKKBN No.74/HK.010 /B5/2001 tahun 2001 tentang Tata Kerja BKKBN Provinsi dan kabupaten/Kota
15. Keputusan Kepala BKKBN No. 159/HK-010/B5/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN Provinsi Irian jaya Barat
16. Keputusan Kepala BKKBN no. 182/HK-010/B5/2005 Organisasi dan tata Kerja BKKBN Provinsi Kepulauan Riau dan provinsi Sulawesi Barat

nershalhachacha

perawatcantik yang bekerja dengan hati nurani :)