Syarat KB menurut Islam


Terdapat dua syarat penggunaan KB untuk mengatur kehamilan sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin, yaitu:

1). Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), contohnya jika calon Ibu sakit sehingga tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau kondisi tubuh calon Ibu yang lemah, atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika hamil setiap tahun.

2). Izin dari suami agar Sang Istri mengatur kehamilan, karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan memperbanyak keturunan (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764)).

Kondisi lemah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya,  telah diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585)).

Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman:

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً

“…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan obat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi diantaranya adalah sebagai berikut.

1) Berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga sang dokter tidak dengan mudah membolehkan hal ini, karena hukum awal adalah haram (telah dijelaskan sebelumnya). Dokter yang diajak konsultasi harus paham terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas.

2) Pilih alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan seperti keterangan Syaikh al-’Utsaimin dalam al-Fatawal Muhimmah (1/160) dan kitab Buhuutsun Liba’dhin Nawaazilil Fiqhiyyatil Mu’aashirah (28/6)).

3) Pilih alat kontrasepsi yang ketika memakai atau memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Qurthubi (12/205) dan keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin (10/175)), adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan seperti yang disebutkan kitab an-Nazhar Fi Ahkamin Nazhar (hal. 176) tulisan Imam Ibnul Qaththan al-Faasi, melalui perantaraan kitab Ahkaamul ‘Auraat Linnisaa’ (hal. 85).

 

beberapa gambar alat kontrasepsi yang dipergunakan dalam KB

Leave a comment

nershalhachacha

perawatcantik yang bekerja dengan hati nurani :)